Penerbitan User VPN
Q: Bagaimana cara mengajukan pembuatan User VPN?
A:
Pengajuan pembuatan User VPN dapat dilakukan melalui tiket resmi dengan melengkapi persyaratan sesuai kategori pengguna.
1. Untuk Vendor/Mitra Kerja
Apabila User VPN diajukan untuk vendor atau mitra kerja, maka wajib melampirkan:
- NDA (Non-Disclosure Agreement) yang masih berlaku.
- File Excel yang berisi data pengguna, meliputi:
- Nama Lengkap
- NIK/No. Identitas
- Alamat Email
Pengajuan akan diproses setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
2. Untuk Karyawan Internal
Apabila User VPN diajukan untuk karyawan internal perusahaan, cukup melampirkan data berikut:
- Nama Lengkap
- NIK
- Alamat Email
Tidak diperlukan lampiran NDA.
Q: Apakah ada format data yang harus digunakan?
A:
Ya. Untuk pengajuan Vendor/Mitra Kerja, data pengguna disampaikan dalam format sesuai dengan lampiran pada petunjuk ini.
Q: Mengapa Vendor harus melampirkan NDA?
A:
NDA (Non-Disclosure Agreement) diperlukan sebagai bentuk komitmen kerahasiaan informasi perusahaan sebelum akses VPN diberikan kepada pihak eksternal.
Q: Kapan pengajuan VPN akan diproses?
A:
Pengajuan akan diproses setelah seluruh persyaratan dan dokumen pendukung telah diterima secara lengkap. Apabila terdapat data yang belum lengkap, pengajuan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Q: Apa yang terjadi jika data atau dokumen belum lengkap?
A:
Tim ICT akan meminta pemohon untuk melengkapi data atau dokumen yang masih kurang. Proses pembuatan User VPN baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.