INFRASTRUKTUR

Penerbitan / Pembuatan Akun User VPN

24 July 2026
43 views
Andrataris Prihatomo

Penerbitan User VPN

Q: Bagaimana cara mengajukan pembuatan User VPN?

A:

Pengajuan pembuatan User VPN dapat dilakukan melalui tiket resmi dengan melengkapi persyaratan sesuai kategori pengguna.


1. Untuk Vendor/Mitra Kerja

Apabila User VPN diajukan untuk vendor atau mitra kerja, maka wajib melampirkan:

  • NDA (Non-Disclosure Agreement) yang masih berlaku.
  • File Excel yang berisi data pengguna, meliputi:
  • Nama Lengkap
  • NIK/No. Identitas
  • Alamat Email

Pengajuan akan diproses setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.




2. Untuk Karyawan Internal

Apabila User VPN diajukan untuk karyawan internal perusahaan, cukup melampirkan data berikut:

  • Nama Lengkap
  • NIK
  • Alamat Email

Tidak diperlukan lampiran NDA.




Q: Apakah ada format data yang harus digunakan?

A:

Ya. Untuk pengajuan Vendor/Mitra Kerja, data pengguna disampaikan dalam format sesuai dengan lampiran pada petunjuk ini.



Q: Mengapa Vendor harus melampirkan NDA?

A:

NDA (Non-Disclosure Agreement) diperlukan sebagai bentuk komitmen kerahasiaan informasi perusahaan sebelum akses VPN diberikan kepada pihak eksternal.



Q: Kapan pengajuan VPN akan diproses?

A:

Pengajuan akan diproses setelah seluruh persyaratan dan dokumen pendukung telah diterima secara lengkap. Apabila terdapat data yang belum lengkap, pengajuan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.



Q: Apa yang terjadi jika data atau dokumen belum lengkap?

A:

Tim ICT akan meminta pemohon untuk melengkapi data atau dokumen yang masih kurang. Proses pembuatan User VPN baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Lampiran

1b1c281e-074f-48d7-ba55-2f34e2d78ce4.pdf

Download
Bagikan:

Butuh Bantuan?

Tidak menemukan solusi yang Anda cari?

Buat Tiket